Sebentar lagi tahun 2015 berakhir, dan Pemerintah sudah menetapkan kegiatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, pada selesai tahun ini.
Penetapan hari libur nasionla dan cuti bersama tersebut diputuskan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 150 Tahun 2015, Nomor 2/ SKB/ MEN/ VI/ 2015 No 01 Tahun 2015 Tantang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
Berikut yaitu surat keputusan bersama 3 menteri dalam jpg.
Surat Kputusan Bersama ihwal libur dan cuti tahun 2016 sanggup diunduh di SINI
Tag :
Cuti Bersama,
PNS
0 Komentar untuk "Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2016"