Pendataan Ulang PNS terakhir dilaksanakan pada tahun 2003 (PUPNS 2003). Untuk menata ulang database PNS dan membangun kepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara akan melakukan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS 2015).
Pelaksanaan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka pada tanggal 1 September 2015 menhadir. Aplikasi e-PUPNS sanggup diakses melalui link https://pupns.bkn.go.id/
Perbedaan yang sangat signifikan yaitu pada sistem maupun proses pendataan tersebut. Jika pada PUPNS 2003 masing-masing PNS mengisi formulir berwarna hijau dengan goresan pena tangan , maka pada e-PUPNS 2015 proses pendataan harus dilakukan oleh masing-masing PNS dengan memakai kemudahan internet, didukung berkas-berkas kepegawaian yang bersangkutan. Proses pengisian datanya, ibarat dengan proses penerimaan CPNS Online tahun 2014 lalu.
Dasar aturan dari pelaksanaan e-PUPNS ini yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 wacana Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk aliran teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan Ka-BKN No 19 tahun 2015 , ada beberapa istilah dalam PU-PNS , antara lain:
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil / PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PU-PNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi kawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan nonformal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat penghasilan, riwayat pendidikan dan petes, daftara evaluasi prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.
Hak akses adalah kewenangan-kewenangan yang didiberikan di dalam penerapan sistem e-PUPNS.
Teknik Daftar e-PU PNS
1. Masuk ke https://pupns.bkn.go.id/ .
2. Klik "daftar" , dan akan muncul gambar diberikut :
Masukkan NIP Baru Anda, klik "cari" . Maka akan muncul Nama PNS dan instansi
kerja pada kolom yang ada.
3. Masukkan alamat e-mail PNS klik "lanjut"
4. Selanjutnya isi password (kata kunci) , tuliskan data-data nama ibu kandung dan
jawabanan pertanyaan pengaman , dan masukkan instruksi captcha , klik "registrasi " pada kolom :
5. Akan tampil bukti pendaftaran sebagai diberikut :
Kartu tanda bukti pendaftaran e-pupns dalam file pdf dicetak dan diserahkan kepada
verifikator pada distributor kepegawaian instansi terkait untuk diverifikasi dan digunakan
sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
6. Bila data Anda sudah diverifikasi oleh distributor kepegawaian, maka Anda sanggup masuk (login) dengan menggunakan
nomor pendaftaran dan kata kunci untuk mengikuti proses selanjutnya
7. Sesudah berhasil login, ibarat yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015
terkena Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik
PUPNS yang terdiri undangan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS
guru (spesialuntuk diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (spesialuntuk diisi oleh PNS dokter),
datastakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
8. Sesudah mengisi data tersebut, PNS mengusut keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-
PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk
kemudian diverifikasi
Alur Kerja e-pupns yaitu sebagai diberikut :
Alur Kerja e-PUPNS Tahun 2015 |
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 sanggup diunduh di SINI
Anda juga sanggup mengunduh buku pedoman/ petunjuk e-pupns dalam file pdf (klik pada judul berwarna biru)
0 Komentar untuk "Apa Itu E-Pupns 2015 (Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik Tahun 2015) ?"