Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015

Alhamdulillah, ada kabar menggembirakan!!

Pada tanggal 4 Juni 2015 balasannya Presiden Joko Widodo menanhadirani PP No 38 Tahun 2015 wacana Pemdiberian  Gaji/ Tuntidakboleh/ Pensiun Bulan Ketiga belas Tahun anggaran 2015.

PP No 38 tahun 2015 inilah sebagai payung aturan akan dibayarkannya penghasilan ke 13 pada tahun 2015 kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tuntidakboleh.

Berbeda dengan kabar tiruanla, yang menyampaikan penghasilan ketigabelas akan cair pada bulan Juni atau sebelum bulan Ramadhan, pada PP tersebut dijelaskan bahwa penghasilan ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015, sebagaimana dituliskan pada pasal 4 PP No. 38 tahun 2015.


 balasannya Presiden Joko Widodo menanhadirani PP No  Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015
Salinan PP No 38 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Gaji Ketigabelas 

  

Salinan PP wacana kenaikan penghasilan ketigabelas tersebut sanggup diunduh di PP No 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 Tahun 2015 


Selain menanhadiri PP No 38 tahun 2015 wacana pembayaran penghasilan ke-13 tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga menanhadirani PP No 30 tahun 2015 wacana  kenaikan penghasilan PNS tahun 2015,  Artikel terkena kenaikan penghasilan PNS tahun 2015 dan tabel penghasilan PNS 2015 sanggup dibaca di  Tabel Gaji PNS Tahun 2015!!
0 Komentar untuk "Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015"

Back To Top