Tabel Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 !!


Selain menanhadirani PP No 38 tahun 2015 wacana penghasilan ke-13 tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga menanhadirani PP No. 30 Tahun 2015 wacana kenaikan penghasilan PNS.
Penanhadiranan Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan penghasilan PNS  terkait dengan peraturan penghasilan pegawai negeri sipil memang resmi ditanhadirani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.PP ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi insan pada tanggal 5 Juni 2015.

Jelas, hal ini disambut besar hati oleh para PNS, aparatur negara, TNI/ Polisi dan para pensiunan. Kepastian naiknya penghasilan para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia 2015 akan segera sanggup diumumkan secara luas pada masyarakat. Berapa % kenaikan penghasilan PNS, sanggup kita lihat pada tabel penghasilan PNS tahun 2015 pada PP No. 30 tahun 2015 diberikut.

Berdasarkan tabel yang ada, untuk penghasilan PNS golongan IV/a masa kerja 20 tahun akan mendapat penghasilan sebesar Rp. 3.959.000,-  , bertambah Rp. 223.300,- dibandingkan penghasilan PNS pada tahun 2014 sebesar Rp. 3.729.700,-   Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan penghasilan PNS sekitar 6%


Daftar tabel penghasilan PNS. TNI, Polri  2015 sanggup dilihat dan dicermati pada gambar diberikut :

 Presiden Joko Widodo juga menanhadirani PP No Tabel Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 !!

Tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2015


Salinan PP No 30 tahun 2015 sanggup diunduh di PP No. 38 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Selain menanhadirani PP No 30 Tahun 2015 wacana kenaikan penghasilan PNS, Presiden Joko Widodo juga menanhadirani PP No. 38 Tahun 2015 wacana Pembayaran Gaji ke-13. Artikel terkena penghasilan ke-13 sanggup dibaca di Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015!!
0 Komentar untuk "Tabel Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 !!"

Back To Top