Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1436
Awal bulan Ramadhan 1436 diperkirakan jatuh pada tanggal 18 Juni 2015. Artinya, tinggal sekitar seminggu lagi, umat muslim akan mulai melaksanakan ibadah puasa.
Menyambut bulan suci Ramadhan 1436, Pemerintah melaksanakan pengaturan jam kerja bagi PNS, Pejabat Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia selama bulan Ramadhan.
Sehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Salinan surat edaran tersebut sebagai diberikut :
Surat Edaran Menteri PAN RB Tentang Jam Kerja PNS Selama Ramadhan |
Surat Edaran Menteri PAN RB Tentang Jam Kerja PNS Selama Ramadhan |
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB No. 04/2015 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, diberlakukan jam kerja sebagai diberikut :
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,
- Jam masuk diputuskan pukul 08.00.
- Hari Senin hingga Kamis, Jam kerja : Pukul 08.00 - 15.00. Istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat, Jam kerja : Pukul 08.00 - 15.30, Istirahat pukul 11.30 - 12.30.
- Jam masuk diputuskan pukul 08.00
- Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, Jam kerja pukul 08.00 - 14.00. Istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat Jam kerja pukul 08.00-14.30. Istirahat 11.30-12.30
- Jadi jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan yaitu 32,50 jam perminggunya
- Salinan Surat Edaran Menteri PAN RB No.4 Tahun 2015 wacana jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia Selama Ramadhan 2015 dapat diunduh di SE Menteri PAN RB No 4 Tahun 2015 Tentang Jam Kerja ASN, TNI, Polisi Republik Indonesia Selama Bulan Ramadhan
0 Komentar untuk "Jam Kerja Pns Selama Bulan Ramadhan !!"