Calon penerima didik gres yang akan mendaftar SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan wajib masuk ke portal pendaftaran https://bekasi.siap-ppdb.com/#!/03
Aturan, mekanisme dan jadual registrasi lengkap dijabarkan di portal tersebut.
Di bawah ini , saya kutip hukum dan mekanisme PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015 dari portal https://bekasi.siap-ppdb.com/#!/03
Aturan & Prosedur
Halaman ini meliputi ringkasan dari hukum dan mekanisme versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Aturan dan mekanisme dalam halaman ini dibentuk dengan tujuan biar lebih simpel dipahami oleh masyarakat.
KETENTUAN UMUM
- PPDB di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2015/2016 memakai jalur Nilai US/UN memakai system real time Online dan Jalur Prestasi Olah Raga.
- Jalur PPDB sebagai mana dimaksud ayat 1 khusus untuk jalur Nilai US/UN memakai system real time Online dibagi tahapan sebagai diberikut :
- Tahap Pertama untuk Jalur Umum;
- Tahap Kedua untuk jalur lokal.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama yaitu sebagai diberikut:- Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai US bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai USBN bagi Tahun Pelajaran 2013/2014.
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 14 Juli 2015.
- Khusus untuk SMPN 1 dan SMPN 5 Nilai rata-rata raport kelas IV s.d. VI semester 1 (Semester 7 hingga semester 11)minimal 76(tujuh puluh enam) untuk nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang Sekolah Menengan Atas yaitu sebagai diberikut:- Telah lulus SMP/MTs/sederajat, mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Tahun Pelajaran 2013/2014.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2015.
- Khusus untuk Sekolah Menengan Atas 1 dan Sekolah Menengan Atas 5 Nilai rata-rata raport mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris kelas VII s.d.IX semester 1 (Semester 1 hingga dengan semester 5) minimal 78 (tujuh puluh delapan) untuk SMAN 1dan minimal 76 (tujuh puluh enam) untuk SMAN 5;
- Khusus untuk agenda prestasi olah raga di Sekolah Menengan Atas Negeri 8 bagi calon penerima didik yang mempunyai prestasi dan dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang diperoleh. Prestasi olah raga yang diapresiasi dalam PPDB yaitu prestasi tertinggi yang pernah diraih selama bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs.
Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebagai diberikut:- Telah lulus SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Tahun Pelajaran 2013/2014;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2015;
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/ kompetensi keahlian di Sekolah Menengah kejuruan yang dipilih;
- Khusus untuk SMKN 1 mempunyai Nilai rata-rata raport pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA SMP/sederajat kelas VII s.d IX semester 1 (Semester 1 hingga dengan semester 5) minimal 75 (tujuh puluh lima) kecuali untuk agenda keahlian metode permesinan, metode pengelasan dan busana butik minimal 70 (tujuh puluh).
TATA CARA PELAKSANAAN
- Pelaksanaan registrasi PPDB Online dilakukan dengan cara calon penerima didik gres membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com
- Calon penerima didik menentukan tombol PENDAFTARAN MANDIRI menginput No.Peserta, NIK dan PIN.
- Siswa lulusan luar Kota Bekasi tetapi penduduk orisinil Kota Bekasi menurut Kartu Keluarga yang dimiliki harus melaksanakan prapendaftaran.
- Khusus calon penerima didik gres tujuan jalur sekolah Model harus mengikuti seleksi rapor terlebih lampau pada tanggal yang sudah ditentukan
- Bagi calon penerima didik gres tujuan Sekolah Menengah kejuruan harus mengikuti tes fisik/peminatan di Sekolah Menengah kejuruan yang dituju pada tanggal yang sudah ditentukan
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas untuk PPDB tahap pertama jalur umum sanggup menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri, kalau penerima didik tidak diterima pada pilihan 1 didiberikan peluang ke-2 untuk menentukan sekolah selain pilihan 1 dan kalau penerima didik tidak diterima pada pilihan ke-2 masih didiberikan peluang ke-3 atau terakhir untuk menentukan sekolah selain pilihan 1 dan 2 selama proses registrasi berlangsung.
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah kejuruan untuk PPDB tahap pertama jalur umum sanggup menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri dalam PPDB on line, serta menentukan 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sesuai dengan yang ditawarkan oleh Sekolah Menengah kejuruan yang dimaksud, kalau tidak diterima pada pilihan kompetensi ke-1 didiberikan peluang ke-2 untuk menentukan kompetensi lain yang di inginkan oleh penerima didik baik di Sekolah Menengah kejuruan yang sama, Sekolah Menengah kejuruan lain atau pindah ke jenjang SMA.
- Calon Peserta Didik gres untuk PPDB tahap pertama jalur umum sanggup melaksanakan abolisi registrasi pilihan sekolah kompetensi keahlian untuk pindah pada pilihan ke- 2 atau ke-3 sekolah / kompetensi lain selama proses registrasi berlangsung.
- Pembatalan sebagaimana dimaksud ayat 3 oleh calon penerima didik/Orang bau tanah dengan menhadiri operator sekolah, daerah registrasi PPDB online terdekat, dengan ketentuan :
- Membuat surat pernyataan dari orang tua/wali calon penerima didik wacana abolisi registrasi pilihan ke-1 atau ke-2 bermeterai Rp. 6.000,00
- Operator sekolah menginput nomor ujian siswa yang akan melaksanakan abolisi registrasi pada pilihan sekolah
- tertentu.
- Operator sekolah mencetak tanda bukti abolisi registrasi lalu ditanhadirani oleh calon penerima didik/orang tua/wali.
- Calon siswa untuk PPDB tahap pertama jalur umum yang sudah memakai peluang pilihan ke-2 atau ke-3 secara otomatis pilihan ke-1 atau ke- 2 gugur dengan sendirinya dan tidak sanggup dipilih kembali;
- Calon Peserta Didik gres untuk PPDB tahap Kedua jalur lokal spesialuntuk sanggup menentukan 1 pilihan sekolah untuk jenjang SMP/SMA dan menentukan 1 pilihan kompetensi untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan dengan zonasi yang sudah ditentukan
PESERTA LULUSAN SEKOLAH LUAR KOTA BEKASI
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Bekasi di perkenankan untuk mendaftar di sekolah Kota Bekasi dengan kriteria lulus tahun pelajaran 2014/2015 dengan melaksanakan proses pendataan atau pindah rayon dari Luar Kota Bekasi terlebih lampau untuk memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan lembar PIN (kode khusus) untuk mengikuti PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2015/2016.Mekanisme Pelayanan Pendataan- Pelaksanaan pelayanan Pendataan atau pindah rayon dilakukan dengan cara calon penerima didik gres membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com dengan langkah sebagai diberikut :
- mengisi formulir pengajuan pra registrasi online atau pindah rayon;
- mencetak tanda bukti pra registrasi online/pindah rayon yang memuat isyarat pra pendaftaran, (untuk calon penerima didik gres dari sekolah asing, didalamnya terdapat angka pengganti penerima ujian nasional);
- menanhadirani tanda bukti pra registrasi untuk diferivikasi.
- Calon penerima didik gres melaksanakan verifikasi tanda bukti pengajuan pra registrasi pada waktu dan daerah yang sudah ditentukan, serta menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat 3.
- Tanda bukti verifikasi pra registrasi sebagaimana dimaksud pasal 1 aksara b distempel dan ditanhadirani panitia untuk didiberikan kepada calon penerima didik baru.
- Pelaksanaan pelayanan Pendataan atau pindah rayon dilakukan dengan cara calon penerima didik gres membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com dengan langkah sebagai diberikut :
DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi dilakukan dengan mengacu pada jumlah nilai ujian nasional. Jika nilai simpulan pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai diberikut:- Menetapkan menurut urutan pilihan kompetensi keahlian bagi Calon Peserta Didik Baru SMK;
- Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
- Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMP;
- Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMA;
- Dilampaukan Calon Peserta didik yang umurnya lebih tua.
DAYA TAMPUNG
JALUR UMUM- kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum terbaik 90% (sembilan puluhpersen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
- 85% (delapan puluh lima persen) calon penerima didik yang bersekolah di Kota Bekasi.
- 5% (lima persen) calon penerima didik yang bersekolah di luar Kota Bekasi dan Calon Peserta Didik Baru berasal dari luar Kota Bekasi, Lulusan tahun 2013 /2014 dan Paket A/B;
- Bagi Sekolah yang mendapatkan penerima didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
JALUR LOKAL- kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum terbaik 90% (sembilan puluhpersen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
- kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal10 % (sepuluh persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
Jadual PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015 Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
1. Pra registrasi (online) tanggal 15-30 Juni 2015
2. Verifikasi Rapor tanggal 19-23 Juni 2015 (khusus calon pendaftar Sekolah Model)
3. Tes Fisik dan Peminatan tanggal 19-23 Juni 2015 (khusus pendaftar SMK)
4. Verifikasi Pra Pendaftaran tanggal 22-30 Juni 2015
5. Pendaftaran online tanggal 26-30 Juni 2015 (pukul 08.00-14.30)
6. Pengumuman tanggal 30 Juni 2015 pukul 17.00-23.59
7. Lapor Diri tanggal 1-2 Juli 2015
8. Pengumuman Tempat Kosong tanggal 3 Juli 2015
Jadual PPDB Kota Bekasi Jenjang Tahun 2015 SD
1 Pendaftaran (langsung ke sekolah tujuan) tanggal 26-30 Juni 2015 Pukul 08.00-14.00
2. Seleksi (secara online) tanggal 26-30 Juni 2015 Pukul 08.00-14.00
3. Pengumuman tanggal 1 Juli 2015 Pukul 08.00-23.59
4. Daftar Ulang tanggal 2-4 Juli 2015 Pukul 08.00-14.00
Jadual PPDB Kota Bekasi Jenjang Tahun 2015 SD
1 Pendaftaran (langsung ke sekolah tujuan) tanggal 26-30 Juni 2015 Pukul 08.00-14.00
2. Seleksi (secara online) tanggal 26-30 Juni 2015 Pukul 08.00-14.00
3. Pengumuman tanggal 1 Juli 2015 Pukul 08.00-23.59
4. Daftar Ulang tanggal 2-4 Juli 2015 Pukul 08.00-14.00
Alur Pendaftaran sanggup dilihat pada gambar diberikut :
Alur Pra Pendaftaran PPDB Online Bekasi |
Alur Pendaftaran PPDB Online Bekasi |
0 Komentar untuk "Ppdb Online Kota Bekasi"