Artikel ini saya share dari web resmi Kemdikbud pada portal diberita, yaitu di
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/diberita/4320
Isi diberitanya sebagai diberikut :
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/diberita/4320
Isi diberitanya sebagai diberikut :
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan semoga guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk konkret dari amanat tersebut ialah pemdiberian tuntidakboleh profesi guru (TPG) kepada guru yang sudah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemdiberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
Namun semenjak UU tersebut terbit, evaluasi profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih didiberikan merata, yaitu sebesar satu kali penghasilan tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemdiberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, ketika ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang denah pemdiberian TPG. Tuntidakboleh yang sejak 2005 didiberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang sudah dicapai oleh guru.
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, alasannya ialah infrastruktur belum memadai. Dan kini kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan prosedur pemdiberian tuntidakbolehnya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, training karir, dan penghargaan serta pemberian yang didiberikan. Jumlah ideal guru sanggup dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk training karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapat tuntidakboleh profesi, maslahat tambahan, dan pemberian hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan evaluasi kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu denah yang disiapkan ialah dengan melaksanakan tahapan uji kompetensi. Di pertama tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Sesudah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang mempunyai peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun kalau tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melaksanakan peningkatan kompetensi.
Dalam denah Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) serius pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) serius pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) serius pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) serius pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa dipakai sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu hambatan guru dalam mencapai angka kredit ialah alasannya ialah kesusahan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk tolong-menolong untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk menhadirkan narasumber yang bisa memmenolong mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
melaluiataubersamaini pengukuran menyerupai ini, maka tuntidakboleh guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang didiberikan tersebut guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tuntidakboleh tersebut akan dihentikan.
Tag :
guru,
Sertifikasi
0 Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru Akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasinya"